"Kita harus mempidanakan ini (pembalakan liar) baik pemberi izinnya, ini termasuk korupsi. Kan merusak lingkungan, kan ada undang-undangnya. Bisa dari Walhi yang mewakili masyarakat untuk melaporkan peristiwa ini," kata Praktisi Hukum Deolipa Yumara saat dihubungi redaksi pada Jumat, 5 Desember 2025.
WALHI, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, adalah organisasi lingkungan hidup non-pemerintah (LSM) terbesar dan tertua di Indonesia yang membidangi advokasi untuk keadilan ekologis, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Menurut Deolipa, persoalan ini tak bisa dilepaskan dari pemberian izin pemanfaatan hutan di masa lalu. Ia menduga ada perusahaan yang mendapat izin pengelolaan, namun kemudian membuka jalan bagi aktivitas ilegal, mulai dari perambahan hingga penggantian kawasan hutan dengan tambang atau perkebunan sawit.
“Pemberian izin lama perlu dievaluasi total. Jika terbukti disalahgunakan, izinnya harus dicabut. Ada kasus di mana izin diberikan untuk satu kepentingan, tetapi praktik di lapangan justru illegal logging,” tambahnya.
Deolipa mendorong aparat penegak hukum menuntaskan penyelidikan tanpa kompromi.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan dan Polri mengonfirmasi bahwa kayu-kayu yang hanyut memiliki ciri bekas tebang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, tim di lapangan menemukan potongan kayu dengan bekas gergaji mesin.
Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kamis malam, 4 Desember 2025.
"Dari temuan tim di lapangan ada berbagai jenis kayu, namun kita dapati ada bekas potongan dari chainsaw (gergaji mesin) ya," kata Kapolri.
Satgas gabungan Kemenhut?"Polri kini menelusuri aliran sungai dari hulu hingga hilir untuk memastikan asal-usul kayu tersebut dan mengungkap potensi kejahatan kehutanan di balik bencana ini.
BERITA TERKAIT: