Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara mengatakan, barang dan uang yang disita KPK dari kliennya tidak berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut KPK.
"Seluruhnya memiliki dokumen serta bukti asal-usul yang sah," kata Deolipa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa 7 Oktober 2025.
Deolipa menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan surat resmi permohonan kepada pimpinan KPK denganperihal "Permohonan Pengembalian Barang/Uang Sitaan yang Tidak Terkait Tindak Pidana".
Surat tersebut dilampiri salinan Surat Pemberitahuan KPK nomor PEM/849.2/DIK.01.05/09/2025, Berita Acara Penggeledahan tanggal 1 April 2024, serta Surat Kuasa Khusus dari Linda Susanti tertanggal 29 September 2025.
Dalam surat itu, Deolipa menjelaskan bahwa aset yang disita penyidik terdiri atas sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta dokumen kepemilikan tanah dan properti.
Aset tersebut mencakup uang tunai senilai puluhan juta dolar Singapura dalam kondisi tersegel resmi, uang dalam dolar Amerika Serikat, Euro, Ringgit, hingga sejumlah uang non-segel dalam denominasi dolar Singapura dan Rupiha.
Selain itu, terdapat 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram yang dilengkapi sertifikat resmi, serta beberapa sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan.
BERITA TERKAIT: