Kedatangan tersebut untuk menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggelapan aset senilai kurang lebih Rp700 miliar yang disebut merupakan milik pribadi Linda Susanti.
Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa laporan ini berfokus pada aset-aset berupa emas batangan, valas, serta sejumlah sertifikat yang disebutkan sebagai harta warisan milik Linda Susanti, bukan objek tindak pidana.
“Apa yang kami laporkan adalah penyitaan dana dan aset dengan nilai sekitar Rp700 miliar yang tidak terkait dengan perkara apapun. Karena itu kami meminta agar aset ini dikembalikan,” ujar Deolipa.
Menurutnya, pihak KPK belum memberi kejelasan terkait status penyitaan tersebut.
Sehingga ia bersama Linda memutuskan membawa persoalan itu ke Dewas KPK agar proses penanganan laporan dinilai secara objektif dan transparan.
Sementara Linda Susanti mengungkapkan bahwa dirinya merasa mengalami intimidasi dan dirugikan oleh oknum penyidik yang diduga meminta pertemuan di luar institusi serta mencoba mempengaruhi proses hukumnya.
“Harapan saya, Dewas dan pimpinan KPK tidak memberi celah bagi oknum-oknum ini. Saya menolak segala bentuk negosiasi gelap,” demikian Linda.
BERITA TERKAIT: