"Saya berharap dalam konteks daerah-daerah yang statusnya dianggap sebagai daerah bencana, transfer keuangan daerahnya jangan dikurangi," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Menurut Sugiat, untuk kondisi normal saja anggaran TKD yang telah ditetapkan pemerintah tidak cukup memenuhi kebutuhan masing-masing daerah. Apalagi, ditambah untuk memperbaiki seluruh fasilitas yang rusak akibat banjir bandang dan tanah longsor.
"Ini normal saja mereka yang sekarang saja, eksistensi sekarang saja mereka sangat kekurangan. Apalagi ditambah dengan bencana," ujar Legislator Gerindra ini.
Sugiat menegaskan jika saat ini, khususnya Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh sangat membutuhkan biaya guna memulihkan kondisi masing-masing wilayahnya pascabencana.
Ia mengungkapkan jika kerusakan yang ditimbulkan dari banjir bandang ataupun longsor cukup luas. Mulai, dari ratusan jembatan yang terputus hingga infrastruktur-infrastruktur lain yang rusak.
"Itu kan perlu penanganan dari pusat. Kan tidak mungkin kabupaten/kota atau provinsi yang membangun itu kembali. Karena mereka tidak punya anggaran, apalagi dengan situasi TKD mereka dikurangi," jelasnya.
Atas dasar itu, Sugiat mengingatkan kembali agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memangkas dana TKD bagi daerah-daerah terdampak bencana. Bila perlu, kata dia, pemerintah menambah dana TKD untuk daerah-daerah tersebut.
"Saya berharap kepada Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) untuk daerah bencana, transfer keuangan daerahnya dipenuhi 100 persen, bahkan bila perlu ditambah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: