"Oke. Jadi saya lihat nanti. Biasanya kan kalau sudah ada pelaporan, pimpinan MKD menyampaikan surat ke pimpinan. Biasa melalui kita karena koor-nya di Korkesra. Kita akan dalami. Kita akan lihat seperti apa laporannya," kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 November 2025.
Cucun menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke MKD wajib diverifikasi sebelum diputuskan langkah lanjutannya. Proses verifikasi itu, kata dia, penting untuk memastikan substansi aduan benar-benar memenuhi dasar pemeriksaan etik.
"Kalau misalkan terus, ya perlu juga MKD memverifikasi laporan tersebut ya. Memverifikasi apakah nanti tindak lanjut daripada MKD, ya kita akan bicarakan nanti dengan pimpinan MKD," tandas Legislator PKB ini.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi, melaporkan Komisi III DPR ke MKD atas dugaan kelalaian dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap hakim MK.
Laporan tersebut berkaitan dengan mencuatnya dugaan kasus ijazah palsu yang menyeret hakim MK, Arsul Sani.
Pelapor, Muhammad Rizal dari Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi, menyampaikan bahwa laporan di MKD bertujuan meminta pertanggungjawaban Komisi III secara kelembagaan atas dugaan kelalaian tersebut.
“Secara spesifik sebetulnya kehadiran kami di MKD siang hari ini adalah berkaitan dengan pelaporan terhadap Komisi III berkaitan dengan kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 November 2025.
BERITA TERKAIT: