Korban dan Pelaku Perundungan Sama-Sama Butuh Pendampingan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 13 November 2025, 18:52 WIB
Korban dan Pelaku Perundungan Sama-Sama Butuh Pendampingan
Ilustrasi
rmol news logo Semua pihak harus terlibat aktif dalam mencegah tindak perundungan di lingkungan pendidikan. Upaya ini tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah atau guru semata, tetapi juga membutuhkan peran orang tua dan masyarakat.

Hal ini untuk menciptakan ekosistem belajar yang aman, ramah, dan berkeadilan bagi setiap peserta didik. Kolaborasi lintas pihak menjadi kunci agar pencegahan perundungan tidak berhenti pada kampanye moral, melainkan terwujud dalam tindakan nyata di keseharian sekolah.

“Kalau bicara perundungan, memang tidak bisa dilepaskan dari interaksi sosial manusia. Dalam setiap lingkungan sosial, pasti ada dinamika hubungan antarindividu yang bisa memunculkan perilaku seperti itu,” ujar Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, Kamis, 13 November 2025. 

Belum lama ini publik digegerkan dengan Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara terjadi saat khutbah Salat Jumat. Terduga pelaku merupakan salah satu siswa di SMA tersebut. Terduga pelaku meledakkan bom rakitan karena kerap menjadi korban perundungan (bullying)

Ledia Hanifa yang juga Sekretaris Fraksi PKS ini menyebut di sekolah guru memiliki peran utama dalam mencegah terjadinya kasus perundungan. Baik guru secara umum dan terlebih lagi guru BK (bimbingan konseling).

“Guru BK semestinya memiliki program atau metode untuk memantau perkembangan siswa secara non akademis, baik dalam hal minat, bakat termasuk perilaku. Jadi guru BK benar-benar bisa memberi bimbingan konseling, baik saat diminta siswa maupun ketika melihat ada perubahan sikap atau perilaku siswa.”

Itu sebabnya Ledia juga berharap guru BK tersedia pada setiap sekolah mulai dari level pendidikan dasar atau sekolah SD. Menurutnya fungsi guru BK harus kembali sebagai pembimbing konseling, bukan seperti yang selama ini dikesankan sebagai “polisi”.

“Guru harus punya kemampuan untuk mendampingi dua-duanya, baik korban maupun pelaku perundungan. Keduanya sama-sama perlu dipahami. Korban butuh pemulihan, pelaku butuh diarahkan supaya tidak mengulangi,” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA