Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah mengamini, UU tentang Kesehatan di Indonesia memang perlu diperbaiki. Namun perbaikan tersebut tidak lantas dilakukan secara serampangan.
"Masalahnya, yang diubah sebelah mana? Ketika berbicara sistem kesehatan secara keseluruhan, jika ingin diperbaiki, jangan tanggung-tanggung. Jangan separuh saja dan harus dengan prinsip kehati-hatian," tegas Ledia dalam keterangannya, Senin (13/2).
Fraksi PKS DPR RI meminta agar pemerintah bersama DPR tidak kejar tayang untuk menyelesaikan RUU Kesehatan. Terlebih, RUU ini dalam pembentukannya mengggunakan metode omnibus law.
"Jangan sampai ada kekosongan pengaturan, tumpang-tindih pengaturan, ataupun kontradiksi pengaturan," ujarnya.
Ia lantas menyinggung UU tentang Rumah Sakit. Disebutkan, ada sejumlah pasal UU tersebut yang tidak dimasukkan ke dalam RUU Kesehatan. Pun demikian mengenai pengaturan soal kebidanan.
"Jadi, memang kehati-hatian menjadi sangat penting. Jangan sampai ada persoalan baru," tutupnya.
BERITA TERKAIT: