“LPSK bersedia hadir dengan cepat kemudian mereka memaparkan apa yang bisa dilindungi, sehingga saksi-saksi ke depan, baik dari pemerintahan, masyarakat, atau asosiasi haji bisa diberikan perlindungan,” kata Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ledia Hanifa Amaliah, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (29/8).
Legislator dari Fraksi PKS ini menambahkan, pansus haji mendapat banyak laporan dari masyarakat yang telah mendaftarkan sebagai peserta haji, namun tidak bisa berangkat.
“Sudah membayar lunas, tapi tidak bisa berangkat. Berarti ada sesuatu dalam sistemnya yang tidak tepat, maka kemudian kita gali lebih dalam,” ucapnya.
“Kita ingin ada hal yang bisa kita bagikan secara adil kepada masyarakat, jemaah yang sudah sekian lama menunggu, jangan lagi hak mereka ditunda,” lanjut Ledia menambahkan.
Tidak hanya itu, menurut Ledia, nilai keadilan yang mesti didapat jemaah haji juga harus dicermati dengan seksama. Maka dari itu, pemanggilan saksi-saksi terus dilakukan untuk mencegah regulasi yang diterapkan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Mohon doanya dari para masyarakat dan jemaah haji Indonesia agar pembahasannya bisa mendalam, detail, dan bisa menghasilkan hasil yang baik,” tutup Ledia.
BERITA TERKAIT: