Begitu dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai rapat Panitia Kerja Jaminan Kesehatan Nasional bersama Komisi IX DPR, di Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Kata Ghufron, menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk masyarakat miskin, bukan skema baru yang memerlukan dana tambahan.
“Keputusan itu tidak perlu tambahan karena memang untuk orang tidak mampu. Jadi tidak membebani APBN,” kata Ghufron.
Menurutnya, pemutihan akan difokuskan bagi peserta dengan tunggakan lama yang tergolong tidak mampu membayar.
Ia menjelaskan bahwa selama ini ada persepsi keliru bahwa kebijakan BPJS selalu membutuhkan alokasi fiskal baru.
“Ini bukan untuk menambah anggaran, tapi bentuk kehadiran negara bagi rakyat miskin,” ujarnya.
Ghufron menambahkan, kebijakan tersebut juga tidak dimaksudkan untuk memberi insentif bagi peserta yang sengaja menunggak.
“Tidak bisa orang menunggak lalu berharap diputihkan. Ini khusus bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: