Pemerintah mengumumkan keberhasilan mobilisasi investasi lintas sektor hingga 7,7 miliar Dolar AS atau setara Rp128,5 triliun per tahun melalui skema pasar karbon.
Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH melaporkan bahwa pilar utama dari strategi ini adalah Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi menuju ekonomi hijau adalah sebuah keniscayaan yang profitable.
“COP30 menjadi momentum untuk membuktikan bahwa pembangunan hijau tidak hanya mungkin, tetapi juga menguntungkan,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Jumat 7 November 2025..
Langkah ini didukung oleh penghentian investasi pada pembangkit batubara baru sejak 2023 dan percepatan penutupan PLTU lama. Kebijakan ini secara langsung mengalihkan fokus investasi ke sektor energi terbarukan, yang ditargetkan mencapai 23 persen dari bauran energi nasional pada 2030.
Kata Hanif, dengan adanya kepastian hukum dan komitmen politik yang kuat, Indonesia kini menjadi destinasi menarik bagi modal yang mencari pertumbuhan berkelanjutan.
"Mulai dari proyek energi bersih, restorasi ekosistem, hingga teknologi pengelolaan limbah modern," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: