Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kepada Menteri Luar Negeri Sugiono di Gedung Pancasila, Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Menurut Nusron, sertifikasi ini bentuk komitmen negara menjaga asetnya agar memiliki kepastian hukum. Ia menilai, pengamanan aset perlu dilakukan menyeluruh agar tidak ada lagi aset negara yang berstatus abu-abu atau dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kita mengamankan dengan membuat kepastian hukum aset BMN-nya teman-teman Kemlu,” ujar Nusron.
Salah satu aset yang disertifikasi adalah tanah hibah bekas Kedutaan Besar Inggris di kawasan Hotel Indonesia.
"Katanya di Tanah Abang sama Cijantung, nanti selebihnya akan kita rapikan," lanjutnya.
Nusron menambahkan, pengamanan aset negara tidak berhenti di Kemlu saja. Program serupa akan diperluas ke berbagai lembaga, termasuk Kementerian Pertanian dan instansi lain yang mengelola aset strategis milik negara.
Ia juga mengungkapkan adanya kebijakan baru yang sedang disiapkan pemerintah untuk menertibkan tanah-tanah negara yang dulu dikonsensikan kepada pihak swasta.
"Nanti akan ada kejutan kebijakan yang belum bisa saya umumkan sekarang dan sudah dapat arahan dari Bapak Presiden, mengamankan kebijakan barang milik negara, tanah-tanah yang milik negara yang dulu dikonsensikan kepada pihak swasta. Tapi itu tunggu tanggal mainnya," pungkas Nusron.
BERITA TERKAIT: