Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mempertanyakan eksekusi lahan tersebut yang dinilai belum memenuhi prosedur hukum.
“Proses eksekusinya belum melalui konstatering. Salah satu metode konstatering itu pengukuran ulang,” kata Nusron usai menghadiri Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis, 6 November 2025.
Nusron menjelaskan, di atas lahan tersebut masih ada dua persoalan hukum yang belum tuntas. Pertama, gugatan PTUN dari pihak Mulyono, dan kedua, keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Hadji Kalla Group.
“Kami sudah kirim surat ke Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi itu, karena belum ada konstatering. Kalau tiga pihak ini belum selesai, kenapa langsung dieksekusi?” ujarnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla murka saat meninjau langsung lahan yang diklaim miliknya. Ia menuding ada praktik mafia tanah di balik pengambilalihan tersebut.
“Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli. Tiba-tiba dia mengaku, itu perampokan namanya,” tegas JK di lokasi, Rabu, 5 November 2025.
JK menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk melawan tindakan yang disebutnya tidak adil.
“Mau sampai ke mana pun, kita siap melawan ketidakbenaran,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: