Salah satu putusannya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.
Uya Kuya menerima dan menghormati keputusan MKD tersebut.
“Kita hargai keputusan dari MKD dan daya menerima dan seperti yang tadi dilihat,” ungkap Uya kepada wartawan usai menjalani sidang etik di MKD DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Uya berpandangan bahwa putusan yang dijatuhkan kepada dirinya dinilai sangat objektif. Selain itu, sidang MKD DPR juga telah berlangsung profesional.
“Dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” ujarnya.
Kendati demikian, dia tetap akan menjadikan peristiwa politik yang sudah berlalu hingga jatuhnya putusan MKD DPR sebagai bahan pembelajaran baginya.
“Ya pasti kita semua manusia harus belajar lah,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: