"Secara psikologis politiknya itu biasanya enggak sampai ke sana (pemeriksaan Jokowi). Biasanya ya, kalau dalam kasus seperti ini," tutur mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam podcast bersama sejarawan Indra J Piliang dikutip dalam kanal YouTube
Forum Keadilan TV, Jumat, 31 Oktober 2025.
Kendati demikian, Mahfud menyebut pemanggilan pada orang-orang yang terkait kasus dugaan korupsi dalam bentuk mark-up pembangunan Whoosh, termasuk Jokowi sangat memungkinkan secara hukum dan berada pada proses awal.
"Ya bisa saja. Di dalam penyelidikan bisa memanggil siapa saja yang dianggap ada kaitan atau dianggap tahu. Ini penyelidikan bukan penyidikan. Karena kalau penyelidikan itu peristiwanya belum ada bukti. Jadi manggil Pak Jokowi juga bisa, kenapa tidak," jelasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memastikan secara kerangka hukum yang berlaku pemanggilan terhadap Jokowi dapat dilakukan, karena sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara saat pembangunan Whoosh.
"Tapi teorinya bisa (dilakukan pemanggilan pada Jokowi), kenapa tidak. Kita lihat saja perkembangannya, apakah unsur-unsur pidana itu ditemukan dalam proses penyelidikan ini," pungkas Mahfud.
BERITA TERKAIT: