Ia menyebut pelaporan Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) memakai data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Karena kalau dari segi laporan, laporannya kan pakai data BPK ya katanya? Kan ini WTP, gimana pakai data BPK, terus WTP? Itu kan pertanyaannya, aneh-aneh juga jadinya," tegas Bagja kepada
RMOL di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ia tidak mempersoalkan jika ada pihak tertentu yang mempertanyakan akuntabilitas Bawaslu. Namun menurutnya, fakta yang disajikan pelapor bukan terbilang baru.
"Bukti barunya apa? Kan ya monggo saja. Tapi yang jelas, semua proses telah dilakukan. Dan juga kali ini kok agak-agak aneh aja. Tapi sudahlah, kita tidak mempersoalkan keanehannya dan lain-lain," ucapnya.
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu dua periode itu meyakini segala proses pengadaan command center zam renovasi gedung kantor Bawaslu RI telah sesuai peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.
"Menurut kami sudah benar apa yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu. Dan tidak ada kemudian hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan," jelas Bagja.
"Dan mungkin teman-teman ya harus melihatnya secara objektif juga karena toh hasil dari pemeriksaan BPK adalah wajar tanpa pengecualian," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: