Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus menanggapi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mengatur rangkap jabatan ASN sebagai komisaris.
“Selain konflik kepentingan, mereka juga menerima dua sumber penghasilan dari kekayaan negara yang sama,” kata Deddy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.
Menurut Deddy, penempatan ASN di posisi komisaris BUMN juga kerap tidak berdampak positif terhadap kinerja perusahaan.
“ASN yang duduk sebagai komisaris kurang memberikan nilai tambah bagi BUMN. Ini justru menutup ruang bagi profesional yang kompeten di bidang bisnis,” kata politikus PDIP ini.
Deddy menambahkan, DPR akan memantau perkembangan implementasi UU BUMN dan mendorong pemerintah untuk memperjelas ketentuan mengenai rangkap jabatan.
“Kita belum tahu apakah pemerintah akan menindaklanjuti dengan aturan baru. Bahkan amar putusan MK yang melarang wakil menteri merangkap jabatan komisaris pun belum dijalankan,” pungkas Deddy.
BERITA TERKAIT: