Keputusan itu diambil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dan Panja Kemenhaj di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu sore, 29 Oktober 2025.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang selaku pimpinan rapat mengungkapkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 diputuskan sebesar Rp87.409.365. Adapun, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah adalah sebesar Rp54.193.807.
Dengan demikian, ongkos Haji tahun 2026 turun menjadi Rp2.000.894 dibandingkan tahun 2025.
Angka itu mengacu BPIH pada 2025 sebesar Rp89.410.259 dan Bipih tahun 2025 sebesar Rp54.431.751.
“Saya minta persetujuan, apakah disetujui pemerintah? Bagaimana kita turun kan sampai Rp2 jt setuju?” tanya Marwan.
“Ya, kami setuju,” jawab perwakilan pemerintah disambut ketukan palu.
BERITA TERKAIT: