“Kalau ini saya serahkan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk bisa menjelaskan ini, karena beliau lah yang diberi tugas untuk memberi informasi satu pintu dari DPR,” kata Legislator PAN itu kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 13 Oktober 2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah ada kenaikan dana reses Anggota DPR periode 2024-2029. Ia menjelaskan bahwa dana reses ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, bukan oleh anggota dewan.
Menurut Dasco, pada periode 2019–2024 dana reses ditetapkan sebesar Rp400 juta. Sementara pada periode 2024–2029, Setjen DPR melakukan penyesuaian terhadap indeks kegiatan dan jumlah titik pelaksanaan reses, sehingga total dana yang diusulkan menjadi Rp702 juta.
"Jadi itu bukan kenaikan. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Jadi kalau periode 2019-2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda," tegas Daco kepada wartawan, Sabtu, 11 Oktober 2025.
BERITA TERKAIT: