Oleh karenanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyusun RUU itu dengan baik, sehingga bisa melindungi masyarakat dan tidak merugikan para investor.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan, selama ini RUU Masyarakat Hukum Adat menimbulkan pro dan kontra, sehingga sampai sekarang belum dibahas dan disahkan. Bahkan, muncul ketakutan berlebihan bahwa RUU itu nanti akan bisa menghambat investasi.
Legislator PKB ini menegaskan pihaknya akan menerapkan formula yang moderat dalam menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat.
Baleg DPR RI sedang berupaya untuk menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat. Saat ini, Fraksi PKB dan Badan Keahlian DPR sedang menyusun naskah akademik (NA) yang akan menjadi landasan dalam pembuatan RUU tersebut.
“Kami juga telah turun ke beberapa daerah untuk mengamati dan menyerap informasi terkait kendala dan persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat. Hal itu menjadi catatan penting bagi kami,” kata Iman dalam pernyataannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 26 September 2025.
Baleg DPR juga sudah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai alamat masyarakat, baik NGO, akademisi, pakar, dan sejumlah pihak lainnya, dan terbuka dalam menerima masukan, kritik, dan saran dari masyarakat.
BERITA TERKAIT: