Ia mengatakan tidak ada perubahan status awal IKN sebagai ibu kota negara.
“Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk 3 entitas politik, 3 lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu,” kata Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 23 September 2025.
Ditanya soal apa perbedaan antara ibu kota politik dengan ibu kota negara, Prasetyo Hadi menerangkan bahwa statusnya tetap menjadi ibu kota tapi hanya untuk pejabat eksekutif.
“Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi, kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan tidak akan ada perubahan soal status Ibu Kota Nusantara.
“Nggak ada, nggak ada,” tandasnya.
Ibu Kota Nusantara (IKN) diputuskan menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028 tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
BERITA TERKAIT: