Pasalnya, struktur organisasi BGN saat ini hanya mengenal Dewan Pengarah dan Pelaksana, tanpa nomenklatur Dewan Pengawas.
Merespons hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, fungsi pengawasan lebih penting dibanding perbedaan istilah dalam struktur organisasi.
"Ya itu kan permintaan atau permohonan dari Bapak Presiden ya. Karena pengalaman beliau (Nanik S Deyang) dirasa masih bisa untuk membantu BGN," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.
Saat disinggung soal Perpres Nomor 83 Tahun 2024 yang tidak mengatur keberadaan Dewan Pengawas, Prasetyo mengatakan pemerintah masih akan melihat mekanisme yang paling tepat.
"Kan sebenarnya maknanya bisa jadi kan sama ya, Dewan Pengarah maupun Dewan Pengawas dalam hal menjalankan tugasnya," kata Prasetyo.
Ia mengingatkan agar polemik tidak terjebak pada perbedaan nomenklatur semata.
"Kalau memang tugasnya itu kemudian sesuai juga dengan yang kita kehendaki, ya enggak ada masalah juga," pungkas Prasetyo.
BERITA TERKAIT: