Mensesneg Tak Masalah Dewan Pengawas BGN Tak Masuk Struktur: Terpenting Fungsinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 23 Juli 2026, 13:30 WIB
Mensesneg Tak Masalah Dewan Pengawas BGN Tak Masuk Struktur: Terpenting Fungsinya
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Rencana menempatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang sebagai Dewan Pengawas BGN memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukumnya. 

Pasalnya, struktur organisasi BGN saat ini hanya mengenal Dewan Pengarah dan Pelaksana, tanpa nomenklatur Dewan Pengawas.

Merespons hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan,  fungsi pengawasan lebih penting dibanding perbedaan istilah dalam struktur organisasi.

"Ya itu kan permintaan atau permohonan dari Bapak Presiden ya. Karena pengalaman beliau (Nanik S Deyang) dirasa masih bisa untuk membantu BGN," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.

Saat disinggung soal Perpres Nomor 83 Tahun 2024 yang tidak mengatur keberadaan Dewan Pengawas, Prasetyo mengatakan pemerintah masih akan melihat mekanisme yang paling tepat.

"Kan sebenarnya maknanya bisa jadi kan sama ya, Dewan Pengarah maupun Dewan Pengawas dalam hal menjalankan tugasnya," kata Prasetyo.

Ia mengingatkan agar polemik tidak terjebak pada perbedaan nomenklatur semata.

"Kalau memang tugasnya itu kemudian sesuai juga dengan yang kita kehendaki, ya enggak ada masalah juga," pungkas Prasetyo.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA