Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hormat Perry Warjiyo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Senin, 27 Juli 2026, 08:40 WIB
Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hormat Perry Warjiyo
Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Kecil Besar
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Perry secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). 

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Prasetyo menjelaskan surat pengunduran diri Perry telah diterima Presiden sehari sebelumnya dan langsung diproses berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. 

"Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden. Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Prasetyo.

Menurut Mensesneg, Presiden menerima keputusan Perry dengan penuh penghormatan, sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan selama hampir tujuh tahun memimpin otoritas moneter nasional. 

"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," kata dia.

Selanjutnya, pemerintah akan menuntaskan seluruh proses administrasi sebelum menerbitkan Keppres pemberhentian secara hormat untuk Perry.

"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," jelas Prasetyo.

Prasetyo juga memastikan tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan di Bank Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang BI, jabatan Gubernur BI secara otomatis akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat gubernur sementara hingga mekanisme pengisian jabatan definitif dilakukan. 

"Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," pungkas Mensesneg.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA