Rapat ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, serta dipimpin Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya.
“Pembahasan rancangan undang-undang tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi,” ucap Willy Aditya dalam rapat.
Lantas, Willy Aditya memberikan kesempatan kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sjarif Hiarej menyampaikan pendapatnya, dan mengatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia telah menatangani perjanjian antar Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi pada tanggal 31 Maret 2023 di Bali, Indonesia.
“Dengan adanya perjanjian ekstradisi tersebut, hubungan dan kerjasama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum atas dasar prinsip saling menguntungkan diharapkan semakin meningkat. Dengan telah ditandatangani perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan Undang-Undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional,” kata Edward di dalam rapat.
Ia menambahkan, perjanjian ekstradisi tersebut mengatur antara lain kewajiban untuk meng-ekstradisi, kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan.
“Pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi nantinya akan mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: