Kriminalisasi Ribuan Orang Pasca Demo Berpeluang Langgar HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 18 September 2025, 18:53 WIB
Kriminalisasi Ribuan Orang Pasca Demo Berpeluang Langgar HAM
Anggota Komisi XIII DPR Marinus Gea. (Foto: RMOL/Raiza A
rmol news logo Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP Marinus Gea menyoroti kriminalisasi terhadap lebih dari 3.300 orang pasca aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Ribuan orang tersebut diduga dikenakan tuduhan mulai dari provokasi hingga makar.

Marinus menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama kebebasan berekspresi. Padahal, hak tersebut dijamin dalam konstitusi serta pilar utama demokrasi pasca reformasi.

“Praktik sweeping, penangkapan sewenang-wenang, dan penggunaan pasal karet untuk membungkam mahasiswa, aktivis, maupun media independen tidak sejalan dengan semangat reformasi,” kata Marinus kepada wartawan, Kamis 18 September 2025.

Menurutnya, pola penegakan hukum yang represif justru melukai prinsip demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi. Bukan hanya itu, tetapi juga memperbesar jarak ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.

Lebih lanjut, Marinus mengatakan, kriminalisasi ribuan orang ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang selama ini menggaungkan komitmen terhadap keterbukaan, dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

“Pendekatan yang menekan hanya akan memunculkan resistensi publik, bukan menyelesaikan persoalan. Situasi ini berpotensi menghambat terciptanya iklim politik yang sehat serta dialog yang konstruktif,” kata Marinus.

Karena itu, dia mendorong aparat penegak hukum agar menghentikan tindakan sewenang-wenang dan lebih mengutamakan ruang komunikasi dengan masyarakat sipil.

Marinus mengingatkan bahwa reformasi 1998 telah membuka jalan bagi lahirnya tatanan politik yang demokratis.

"Segala praktik yang kembali pada pola represif dipandang sebagai kemunduran yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap negara," demikian Marinus.rmol news logo article
ndini)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA