Dikatakan Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia, kebijakan ini adalah langkah strategis dan fundamental untuk melindungi warga dari kejahatan ekonomi digital yang semakin masif.
Farah menekankan bahwa akar masalah dari suburnya praktik penipuan daring adalah anonimitas dan kemudahan para pelaku dalam membuat serta mengoperasikan akun-akun palsu untuk bersembunyi dari jerat hukum.
"Prioritas utama kita adalah keamanan warga di ruang digital. Kebijakan ini harus dilihat sebagai benteng pertahanan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan psikologis akibat penipuan," kata Farah kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16 September 2025.
"Kita harus memutus rantai kejahatan ini dari akarnya, dan itu dimulai dengan meniadakan anonimitas yang disalahgunakan," imbuhnya.
Dengan mengikat setiap akun pada identitas tunggal, kata dia, ruang gerak para penipu akan terbatas secara drastis.
"Jika terjadi penipuan, proses penelusuran oleh aparat menjadi sangat cepat. Kebijakan ini adalah langkah fundamental untuk menarik garis pertanggungjawaban yang jelas dari ruang maya ke dunia nyata," tuturnya..
Selain sebagai senjata utama melawan penipuan, Legislator PAN tersebut menambahkan bahwa kebijakan ini juga memiliki dampak positif yang signifikan dalam memerangi operasi disinformasi terstruktur yang dijalankan oleh akun-akun anonim.
Menurutnya, taktik rekayasa opini yang merusak demokrasi juga bergantung pada kemampuan untuk membuat ribuan akun anonim.
"Dengan kebijakan ini, kita tidak hanya melumpuhkan kemampuan mereka menyebar kebohongan, tetapi juga mengembalikan marwah ruang diskusi publik yang sehat dan berbasis fakta," tandasnya.
BERITA TERKAIT: