Rekomendasi ini dibacakan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor ketika rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR saat pembahasan RUU P2MI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 September 2025.
Terdapat beberapa poin penting yang disampaikan Komnas Perempuan terkait perlindungan PMI, agar dimasukan ke dalam revisi undang-undang.
Pertama, revisi undang-undang PMI inklusif melibatkan OMS, Serikat Buruh, Komunitas Migran Perempuan dan Lembaga HAM.
Kedua, Komnas Perempuan juga meminta agar RUU P2MI menegaskan prinsip HAM responsif gender dan kesetaraan substantif.
Ketiga, negara wajib memberikan perlindungan menyeluruh pramigrasi saat bekerja hingga reintegrasi.
Keempat, menyediakan layanan pemulihan berbasis hak dan berpihak para korban kekerasan khususnya TPPO.
Kelima, perkuat peran negara batasi dominasi P3MI.
“Sekali lagi ini menjadi hal yang sangat mendasar dalam penegakan HAM,” ucap Maria Ulfah Anshor dalam rapat.
Keenam, mendorong partisipasi bermakna OMS dan komunitas migran dalam kebijakan dan pengawasan.
Ketujuh, jaminan keadilan sosial, perlindungan lintas negara, bantuan hukum, restitusi.
BERITA TERKAIT: