Diketahui, dalam revisi UU Haji dan Umrah yang baru disahkan menjadi UU beberapa waktu lalu, status Badan Penyelenggara (BP) Haji akan naik menjadi kementerian.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Agama, Romo R Muhammad Syafi’i, kepada wartawan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 September 2025.
"Di awal memang itu akan yang menaikkan kepada wakil menteri untuk mengawal proses peralihan, tapi belakangan kementerian mengambil kebijakan berbeda itu dikawal langsung oleh sekjen (Kemenag)," kata Romo.
Romo Syafi'i mengaku tidak tahu persis sampai mana proses peralihan penyelenggaraan haji tersebut. Namun, ia memastikan peralihan penyelenggaraan haji tidak akan ditunda.
"Itu tidak boleh ditunda, karena itu adalah amanat undang-undang dari presiden," kata Romo.
"Maka kita sebagai aparatnya di Kabinet Merah Putih wajib, tidak boleh menunda, harus menyegerakan pengalihan pengurusan haji dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji yang undang-undangnya kemarin baru diketok, tapi kan masih berproses," sambung Romo.
Mengenai pengalihan Dirjen Penyelenggaraa Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, ke Kementerian Haji dan Umrah, kata Romo, seluruh aset yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah beralih ke kementerian baru tersebut.
"Jadi mungkin Dirjen PHU keseluruhan pindah ke kementerian haji, itu sampai ke kanwil, kanwil itu kan kabid haji pindah semua," katanya.
"Di bawah ada kasi haji, termasuk embarkasi-embarkasi, pokoknya pegawai dan aset tahun ini sepenuhnya harus beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji," demikian Romo.
BERITA TERKAIT: