Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah baru saja menerima informasi resmi terkait putusan tersebut.
Karena itu, Istana masih akan mempelajari implikasinya sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Baeu saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia menambahkan, tindak lanjut akan dibicarakan bersama Presiden Prabowo Subianto setelah dilakukan kajian bersama pihak terkait.
“Namun demikian tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden," ungkapnya.
"Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” lanjut Prasetyo.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang secara eksplisit menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dengan putusan itu, wamen kini juga dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi BUMN/swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
BERITA TERKAIT: