Kehadiran Eddy di Unsrat disambut langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Arthur Gehart Pinaria dan jajaran rektorat serta pimpinan fakultas di Unsrat.
Eddy menjelaskan mengapa saat ini MPR bicara tentang hak masyarakat dalam mewujudkan lingkungan sehat dan bebas polusi.
"Jawabannya adalah pada Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Tercantum jelas dalam konstitusi bahwa masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Kamis 28 Agustus 2025.
Eddy menegaskan bahwa lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak konstitusional masyarakat dan karena itu wajib diperjuangkan.
Selain pasal 28H ayat 1, Eddy juga menjelaskan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 bahwa pembangunan ekonomi harus dilaksanakan dengan berdasarkan asas keberlanjutan.
"Karena itu saya memulai inisiatif di MPR RI untuk fokus pada isu lingkungan hidup yang sehat dan juga transisi menuju energi terbarukan. Ini adalah bagian dari amanat konstitusi yang harus ditunaikan," lanjutnya.
Wakil Ketua Umum PAN ini juga menyampaikan apresiasi atas aktifnya pertanyaan mahasiswa dan civitas akademika Unsrat.
"Kampus adalah ruang demokratis dan semua aspirasi mahasiswa dan dosen ini adalah masukan penting untuk kebijakan lingkungan hidup yang lebih bersih dan sehat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: