Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 21 Agustus 2025.
“Pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden yaitu nomor R47/Pres/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan R50/Pres/08/2025 tanggal 9 Agustus 2025 tentang hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Cucun.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI mulai menggelar rapat membahas tindaklanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Mengingat, pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR RI.
“Ya termasuk mengenai rencana pembahasan perubahan undang-undang haji, termasuk juga agenda Komisi VIII masa persidangan I ini,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang seusai rapat internal Komisi VIII DPR secara tertutup di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 19 Agustus 2025.
Marwan mengatakan, rapat tertutup barusan menyoal formulasi RUU Haji dan Umrah. Termasuk menyerap usulan perihal Badan Penyelenggara (BP) Haji hingga wacana pembentukan Kementerian Haji.
“Karena ada beberapa alternatif-alternatif yang ingin disampaikan oleh pemerintah, jadi alternatif ini kan kalau disampaiakan tiba-tiba dimunculkan belum tentu, apakah masih badan atau kementerian begitu loh,” kata Legislator PKB ini.
BERITA TERKAIT: