"Kami sudah membuat jadwal paling akhir pengambilan keputusan tingkat II di Paripurna DPR,” kata Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat Panja bersama pemerintah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Legislator PKB ini menjelaskan, Komisi VIII menargetkan RUU tersebut bisa disahkan menjadi undang-undang pada 26 Agustus 2025.
"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR dan sudah disampaikan dalam rapat pimpinan tanggal 26 Agustus kita bawa ke Rapat Paripurna pengambilan keputusan Tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi undang-undang," kata Marwan.
Maka dari itu, DPR akan kejar setoran selama 4 hari ke depan untuk menyelesaikan RUU tersebut. RUU ini penting diselesaikan karena persiapan penyelenggaraan haji 2026 saat ini sudah dimulai. Indonesia, kata dia, harus segera memberikan uang muka untuk mengorder tempat jemaah haji di Arab Saudi.
"Kalau tidak diblok sekarang, area itu akan dikasih ke orang lain. Maka kami menyetujui uang muka dipakai memblok area-area di Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji," tandasnya.
BERITA TERKAIT: