Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Panja RUU Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 22 Agustus 2025.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pasal-pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan ketiga atas UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur hal tersebut.
Menurutnya, adanya kementerian khusus yang menangani haji dan umrah pun sesuai dengan keinginan DPR RI.
"Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah ke kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita," kata Marwan kepada wartawan seusai rapat.
“Kita sudah mendesak Presiden sebetulnya dijadikan kementerian,” imbuhnya.
Namun demikian, Legislator PKB ini meminta pemerintah untuk tetap berhati-hati dalam mengatur kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah. Sebab, haji dan umrah masih berada pada lingkup keagamaan.
Ia berharap tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanannya.
"Dan itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu," kata Marwan.
Menurut Marwan, pembahasan perubahan nomenklatur kementerian khusus haji saat ini belum memasuki tahap struktural. Sebab, Panja belum membahas bab soal kelembagaan.
Namun, ia menyebut bahwa DPR mengusulkan agar kelembagaan kementerian tersebut strukturnya sampai ke kabupaten.
"Ya pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekalipun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional," kata Marwan.
Lebih lanjut, Marwan juga berharap pembahasan RUU Haji bisa diselesaikan sesegera mungkin. Sehingga, berbagai usulan DPR terhadap RUU Haji bisa direspons oleh pemerintah.
"Apakah itu diterima oleh pemerintah, nanti kita lihat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: