Upaya Prabowo Berantas Korupsi Harus Didukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 21 Agustus 2025, 09:53 WIB
Upaya Prabowo Berantas Korupsi Harus Didukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf. (Foto: Humas PKS)
RMOL. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan.

“PKS mendukung penuh upaya Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam membongkar kasus-kasus besar yang telah merugikan negara," ujar Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, seperti dikutip redaksi melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Menurutnya, visi Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi harus disambut dengan komitmen kuat dari para legislator di DPR RI. Salah satunya melalui dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Tidak boleh ada ruang dan tempat yang nyaman untuk menyembunyikan hasil kejahatan di negeri ini. Karena itu, PKS mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan demi melindungi uang dan aset negara,” tegas Almuzzammil.

Selain itu, PKS juga mendukung langkah Presiden Prabowo dalam penghapusan tantiem bagi Komisaris dan Direksi BUMN. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata memperbaiki tata kelola BUMN, menciptakan efisiensi, serta menghapus stigma bahwa BUMN hanya dijadikan komoditas politik.

Ia mengutip keterangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, negara berpotensi menghemat hingga Rp18 triliun dari pemangkasan tantiem tersebut.

“PKS berpandangan sikap tegas Presiden Prabowo harus diikuti dengan upaya perbaikan kinerja BUMN. Dengan demikian, BUMN dapat kembali ke khitahnya sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Almuzzammil. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA