Demikian disampaikan Ketua Badan Pengkajian MPR Andreas Hugo Pareira dalam Forum Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertemakan “Implementasi Pidato Presiden Saat Sidang MPR RI Tahun 2025” di ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025.
Ia menerangkan, hasil pembahasan badan pengkajian MPR tentang PPHN telah diserahkan kepada pimpinan MPR RI pada sidang tahunan 2025.
“Periode masa sidang pertama ini kita sudah selesaikan dan sudah dilaporkan kepada pimpinan MPR kemarin waktu sidang tahunan MPR juga sudah dilaporkan oleh ketua MPR,” kata Andreas dalam diskusi tersebut.
Legislator dari Fraksi PDIP ini menambahkan, hasil dari pembahasan itu akan ditindaklanjuti oleh pimpinan MPR RI.
“Apakah nanti dibentuk Panitia Adhoc untuk pembahasan lebih lanjut yang berkaitan dengan PPHN tersebut,” kata Andreas.
Ia mengatakan di dalam PPHN yang telah dibahas oleh Badan Pengkajian MPR RI itu ada dua hal yang menjadi fokus MPR RI, yakni substansi dari PPHN, dan bentuk hukum dari PPHN itu sendiri.
“Karena kita tahu pokok-pokok haluan negara ini, sejak lahir dari periode Orde Baru tidak ada lagi, kita tidak mengenal lagi adanya haluan negara di dalam tata sistem ketatanegaraan kita. Yang menjadi haluan dari negara itu adalah visi dan misi presiden, pidato presiden,” tutup Andreas.
BERITA TERKAIT: