Soeharto Pahlawan Nasional? PDIP Ingatkan Luka Lama Pelanggaran HAM dan KKN Orde Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 10 November 2025, 13:31 WIB
Soeharto Pahlawan Nasional? PDIP Ingatkan Luka Lama Pelanggaran HAM dan KKN Orde Baru
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira (Foto RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Keputusan pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto menuai sorotan tajam dari kalangan parlemen. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa gelar kehormatan ini tidak boleh mengabaikan jejak sejarah kelam.

Andreas menekankan bahwa Pahlawan Nasional harus menjadi "cermin nilai dan arah moral bangsa," sehingga setiap keputusan harus mempertimbangkan semangat persatuan, rekonsiliasi, dan pembelajaran bagi generasi muda.

"Keputusan yang menyangkut figur publik dengan catatan sejarah pelanggaran HAM seperti Soeharto harus ditempatkan dalam kerangka objektivitas moral dan etik bernegara demi menjaga harkat dan martabat pendidikan kebangsaan,” kata  kata Andreas kepada wartawan di Jakarta, Senin 10 November 2025.

Andreas mendesak Pemerintah untuk memastikan proses penetapan Pahlawan Nasional berjalan transparan dan akuntabel, berbasis kriteria objektif yang diatur undang-undang. Ia mewanti-wanti agar keputusan ini tidak menimbulkan tafsir politis.

“Jangan sampai pemberian gelar Pahlawan Nasional hanya demi kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu karena akan mencederai rasa keadilan bagi rakyat Indonesia,” katanya. 

Legislator PDIP itu secara eksplisit menyebut bahwa Soeharto memiliki jejak sejarah yang sudah menjadi pengetahuan umum, khususnya dalam hal pelanggaran HAM dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) selama masa Orde Baru.

“Pahlawan Nasional bukan sekadar gelar kehormatan, tetapi cermin nilai dan arah moral bangsa. Karena itu, setiap keputusan negara dalam memberikan penghargaan ini harus mempertimbangkan semangat persatuan, rekonsiliasi, dan pembelajaran bagi generasi muda,” tutur Legislator dari Dapil NTT I itu.

Andreas kemudian menyinggung sejumlah kasus pelanggaran HAM yang ditudingkan kepada Soeharto. Hal ini berdasarkan laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang juga menyebut setelah Orde Baru berakhir pada 1998, tuntutan untuk mengungkap dugaan terjadinya pelanggaran berat HAM masa lalu banyak bermunculan.

Ini adalah beberapa catatan  pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Soeharto saat berkuasa menurut catatan Kontras;

- Tragedi 1965–1966: Saat menjabat Panglima Kopkamtib, diduga menyebabkan ribuan korban pembunuhan dan penahanan massal, termasuk pembuangan ke Pulau Buru.
- Penembakan Misterius (Petrus) 1981–1985: Kebijakan 'hukuman mati' tanpa proses pengadilan yang menurut laporan Amnesty Internasional menelan sekitar 5.000 korban jiwa.
- Peristiwa Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, dan Kudatuli 1996: Berbagai insiden represif terhadap kelompok sipil dan politik.
- Pemberlakuan DOM di Aceh dan Papua: Kebijakan militer yang menyebabkan banyak korban berjatuhan.
- Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997–1998, Peristiwa Trisakti, dan Kerusuhan Mei 1998: Rangkaian kekerasan yang menjadi tonggak reformasi dan jatuhnya kekuasaan Soeharto.

Dengan berbagai rentetan kasus pelanggaran HAM itu, Andreas menilai Soeharto tidak sepatutnya mendapat gelar kehormatan Pahlawan Nasional.

“Ini baru sedikit laporan dari Kontras. Kita belum berbicara soal kasus-kasus hukum lainnya, termasuk mengguritanya praktik KKN di era Orde Baru,” ujar Andreas. Ia menambahkan, pahlawan nasional bukan hanya soal masa perjuangan kemerdekaan, tapi juga simbol moral bangsa. 

“Lantas apakah Soeharto merepresentasikan simbol-simbol perlawanan terhadap tantangan-tantangan tersebut, atau justru sebaliknya?” tukas Andreas. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA