PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 24 Februari 2026, 19:29 WIB
PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Perlu pertimbangan matang mengenai besaran angka parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen.

Walaupun, dinaikkannya ambang batas bertujuan untuk menyederhanakan jumlah partai politik yang lolos ke parlemen agar lebih selektif dan efektif dalam menjalankan fungsi legislasi.

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, mengatakan penyederhanaan partai di DPR penting agar komposisi fraksi lebih ideal dan proporsional.

“Idealnya di DPR diisi 5 atau 6 fraksi, sehingga perlu dilakukan simulasi,” ujar Andreas kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurutnya, partai yang masuk ke parlemen harus memiliki jumlah kursi yang memadai. Hal ini penting agar pengisian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR tidak menimbulkan rangkap jabatan.

Ia menilai selama ini ada anggota yang harus duduk di beberapa AKD sekaligus karena keterbatasan jumlah personel dari fraksi kecil. 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat anggota DPR tidak maksimal dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya.

Terkait usulan kenaikan PT menjadi 7 persen, Andreas menegaskan angka tersebut masih perlu dikaji melalui simulasi.

“Soal angka sebaiknya disimulasikan dulu. Bisa sama, bisa lebih atau sedikit kurang dari 7 persen. Tetapi idealnya memang 5 paling banyak 6 partai,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi PDIP ini.

Menanggapi kekhawatiran bahwa kenaikan ambang batas akan membuat lebih banyak suara rakyat terbuang, Andreas berpandangan tidak ada istilah suara hilang.

“Tidak ada istilah dan akan terbuang, rakyat tetap bisa menyalurkan suaranya melalui partai-partai yang masuk PT,” tegasnya.

Meski demikian, ia memastikan hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk soal besaran angka parliamentary threshold.

“Belum ada pembahasan soal UU Pemilu,” pungkasnya.rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA