Adies mengatakan, anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah jabatan seperti periode sebelumnya. Sebagai gantinya, para legislator mendapatkan jatah tunjangan perumahan sebesar Rp50-52 juta setiap bulan.
"Mungkin untuk pengganti rumah dinas yang tidak ada, anggota DPR dengan sekitar Rp50 juta uang sewa rumah, itu uang kos dengan harga Rp3 juta sebulan, saya rasa masih
make sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka," kata Adies di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa 19 Agustus 2026.
Tunjangan perumahan Rp50 juta setiap bulan dinilai masih ideal. Apabila dibandingkan harga sewa rumah di sekitar Senayan sebesar Rp3 juta per bulan.
Menurut Adies, uang tunjangan perumahan tersebut digunakan untuk sewa rumah dan membiayai fasilitas pendukung lainnya, antara lain membayar gaji asisten rumah tangga dan sopir.
Sementara, lanjut Adies, pimpinan DPR tidak mendapatkan tunjangan perumahan, karena mereka sudah memperoleh fasilitas rumah dinas.
Adies menambahkan, setiap bulannya anggota DPR menerima gaji berkisar Rp69 juta-Rp70 juta per bulan yang mencakup tunjangan beras dan kesehatan.
“Gaji di luar (tunjangan) perumahan. Kalau gaji pokok nggak ada kenaikan. Gaji pokok tetap semua. Kenaikan itu cuma tambahan uang tunjangan rumah itu,” kata Adies.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR Indra Iskandar membantah bahwa gaji wakil rakyat mencapai Rp100 juta per bulan. Penentuan gaji DPR masih berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Gaji pokok Anggota DPR mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2000. Pada aturan itu disebutkan bahwa gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp4,2 juta.
"Salah itu kalau gaji 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra Iskandar saat dihubungi, Senin 18 Agustus 2025.
BERITA TERKAIT: