Komisi III DPR Segera Tindaklanjuti Surat MK Soal Purnatugas Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 19 Agustus 2025, 09:44 WIB
Komisi III DPR Segera Tindaklanjuti Surat MK Soal Purnatugas Hakim
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi III DPR RI sudah mengetahui surat yang dilayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal adanya Hakim Konstitusi yang segera memasuki masa pensiun.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III akan menindaklanjuti surat dari MK tersebut. 

“Komisi III akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim konstitusi yang  akan segera pensiun,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melayangkan surat pemberitahuan ke DPR RI perihal Hakim Konstitusi yang akan pensiun dalam beberapa waktu mendatang. Hakim Konstitusi tersebut yakni Arief Hidayat dan Anwar Usman. 

“Sudah, dan semua, tahapan ada di DPR ya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025. 

Dari 9 hakim MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026 dan Anwar Usman pada akhir Desember 2026. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA