Komisi III DPR Pastikan KUHAP Baru Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 19 Agustus 2025, 09:25 WIB
Komisi III DPR Pastikan KUHAP Baru Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi aparat penegak hukum.

“Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi,” tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam keterangan resminya, Selasa 19 Agustus 2025. 

Atas dasar itu, Komisi III DPR RI mengundang sejumlah pihak terkait untuk dimintai pendapat dan masukannya dalam pembahasan RUU KUHAP di DPR. 

“Di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan,” kata Waktum Gerindra ini. 

Ditegaskan Habiburrokhman, upaya melibatkan stakeholder terkait dalam pembahasan RUU KUHAP semata-mata ingin memastikan bahwa tidak ada upaya pelemahan pemberantasan korupsi. 

“Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi,” tegasnya. 

Selanjutnya, Habiburrokhman juga menyebut bahwa Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. 

“Untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. 

RUU KUHAP menjadi salah satu agenda yang disorot publik. RUU KUHAP dinilai penting agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA