Kasus Bansos Presiden, Dirut PT ALA Teddy Munawar Bakal Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 11 Agustus 2025, 15:05 WIB
Kasus Bansos Presiden, Dirut PT ALA Teddy Munawar Bakal Diperiksa KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha, Teddy Munawar, pada hari ini, Senin 11 Agustus 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TM, Wiraswasta (Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha/PT ALA)," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.

Teddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial presiden pada masa Covid-19.

Selain Teddy, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Junatama Foodia Kreasindo, Andy Hoza Junardy, dan Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika, Ubayt Kurniawan.

Sebelumnya, KPK membuka peluang menetapkan sejumlah perusahaan yang ikut dalam proyek pengadaan bansos presiden Covid-19 Jabodetabek di Kementerian Sosial sebagai tersangka korporasi.

Hal ini merespons keterlibatan Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha, Teddy Munawar, dalam proyek yang diduga sarat korupsi tersebut.

Perkara dugaan korupsi bansos presiden ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp250 miliar dari 6 juta paket bansos di tahap 3, 5, dan 6 dengan nilai kontrak Rp900 miliar.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. 

Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA