Karena itulah, Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi terhadap Tom Lembong
Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 Agustus 2025.
“Dua kasus ini nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik,” kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo menggunakan hak politiknya bukan dalam rangka membiarkan praktik korupsi di Tanah Air.
"Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak," kata Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo pun mengajak semua pihak untuk mengedepankan persatuan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan.
"Lebih baik kita berkonsentrasi, kita amankan pangan kita. Alhamdulillah sekarang produksi pangan kita meningkat, tapi kita tidak boleh lengah. Itu harus terus kita pertahankan," pungkas Prasetyo.
Pekan lalu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara korupsi Harun Masiku.
Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli silam.
Presiden Prabowo kemudian melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti dan abolisi terhadap 1.178 narapidana. Dalam dokumen itu terdapat nama Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
BERITA TERKAIT: