Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna ke-25 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 24 Juli 2025.
"Kami perlu memberitahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara RI, yaitu Nomor B152/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 (terkait) hal permohonan konsultasi perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara,” ungkap Adies.
Legislator Golkar itu menyatakan bahwa surat permohonan ini menandai proses awal konsultasi antara DPR dan OIKN, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait substansi perubahan dalam rencana induk pembangunan IKN.
Namun, Adies belum dijelaskan secara rinci poin-poin perubahan yang diajukan.
Konsultasi ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Aturan ini mengatur bahwa perubahan Rencana Induk IKN harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPR.
BERITA TERKAIT: