Hal itu disampaikan langsung Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto dalam acara diskusi media bertajuk "Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana Bagi Pemberantasan Korupsi" yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli 2025.
"Pada prinsipnya KPK mendukung pembaharuan KUHAP, karena memang sudah sekian lama KUHAP belum mengalami pembaharuan, dan momentum berlakunya KUHP pada hari pertama di tahun 2026 itu juga memerlukan hukum acara, memerlukan hukum formil yang relevan, yang sinkron dengan konsepsi dan semangat hukum KUHP," kata Imam mengawali diskusi, Selasa sore, 22 Juli 2025.
Namun kata Imam, proses pembahasan RUU KUHAP yang tengah bergulir saat ini minim partisipasi publik, termasuk dalam hal ini melibatkan KPK.
"Karena sependek sepengetahuan kami, sampai dengan detik ini belum ada undangan atau respons atas permintaan kami untuk audiensi atau menyampaikan usulan dan pandangan. Dan sampai dengan detik ini kami tidak tau pasti perkembangan dari pasal-pasal KUHAP sendiri. Karena kami tidak terlibat langsung dan tidak tahu perkembangannya seperti apa," terang Imam.
Padahal kata Imam, beberapa waktu lalu, KPK telah menyampaikan surat kepada Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi III, dengan harapan KPK bisa beraudiensi sekaligus menyampaikan pandangan dan usulan terhadap RUU KUHAP.
"Termasuk kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada presiden cc menteri hukum," pungkas Imam.
BERITA TERKAIT: