Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Indonesia telah lebih dulu merampungkan kesepakatan dagang bilateral dengan Washington. Untuk itu, tarif yang berlaku pada Agustus mendatang masih tarif 10 persen.
"Indonesia adalah negara yang sudah melakukan deal dengan Amerika Serikat. Jadi, beberapa negara yang sudah mencapai kesepakatan, itu (tarif) sudah tidak berlaku lagi per 1 Agustus. Yang 1 Agustus itu berlaku untuk negara-negara yang kemarin menerima surat dari AS," kata Airlangga dalam keterangan Senin 21 Juli 2025.
Menurut Airlangga, selain Indonesia, sejumlah negara lain seperti Inggris, Vietnam, dan China juga masuk dalam daftar yang tak terdampak kebijakan tersebut.
Meski Indonesia masih bebas dari kebijakan tarif tinggi, pemerintah, kata Airlangga masih menunggu kepastian waktu pemberlakuan tarif final dari AS.
“Bisa lebih cepat, bisa lebih lama. Tetapi yang tetap berlaku adalah tarif yang 10 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa arus perdagangan antara kedua negara tetap stabil. Tidak ada gangguan berarti terhadap ekspor Indonesia, terutama untuk komoditas seperti tekstil dan hasil perikanan.
“Sekarang pun kita impor, apakah itu dari Brasil atau tempat lain. Jadi tidak ada perubahan terkait jumlah barang yang kita impor,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Namun, hasil negosiasi antara kedua negara menyepakati tarif baru sebesar 19 persen, dengan sejumlah komitmen dagang.
Kesepakatan itu meliputi komitmen pembelian energi dari AS senilai 15 miliar Dolar AS, produk pertanian sebesar 4,5 miliar Dolar AS, serta pembelian 50 unit pesawat Boeing.
BERITA TERKAIT: