Pengamat ilmu pemerintahan Citra Institute, Efriza menerangkan, keterpilihan Presiden Prabowo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 merupakan proses demokratis, sehingga ketika sudah memerintah sudah seharusnya menegakkan prinsip demokratis.
Dorongan tersebut dia sampaikan lantaran melihat wakil-wakil menteri di Kabinet Merah Putih rangkap jabatan, sementara terdapat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) 21/2025 yang secara eksplisit melarang wamen untuk rangkap jabatan.
"Ini tentu saja tidak baik melihat keterpilihan Prabowo dilakukan dengan demokratis dan kemenangan besar, tetapi pas memerintah sifat pengelolaan kekuasaan tidaklah demokratis dengan tidak berdasarkan meritokrasi dan membiarkan budaya rangkap jabatan," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 21 Juli 2025.
Dia memandang, pola kepemimpinan Prabowo yang tegas dapat meningkatkan kepercayaan publik, namun terancam tidak bertahan lama apabila putusan MK 21/2025 tidak ditindaklanjuti dengan melarang para wamen untuk rangkap jabatan.
"Karena dengan posisi rangkap jabatan malah menunjukkan pengelolaan kekuasaan modelnya tidaklah demokratis, sifatnya kekuasaan terpusat yang tampak di publik," tuturnya.
Lebih lanjut, magister ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) itu mendorong Presiden Prabowo untuk menghapus budaya buruk dari pemimpin sebelumnya, karena membolehkan rangkap jabatan bagi wamen-wamen.
"Jelas dampaknya banyak dan tidak baik. Pertama, Prabowo dianggap mengelola kekuasaan mengikuti pola salah dari sebelumnya yakni Jokowi," demikian Efriza menambahkan.
BERITA TERKAIT: