Besok, Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP Bersama YLBHI dan Advokat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 20 Juli 2025, 14:16 WIB
Besok, Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP Bersama YLBHI dan Advokat
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/RMOL
rmol news logo Komisi III DPR RI akan mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat untuk membahas Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengagendakan pertemuan dengan YLBHI dan organisasi advokat pada Senin besok, 21 Juli 2025.

"Mulai Senin 21 Juli 2025 besok Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP," kata Habiburokhman lewat keterangan tertulisnya, Minggu, 20 Juli 2025.

Adapun legislator Partai Gerindra itu menyebutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) akan terus dilanjutkan di masa sidang mendatang. Komisi III DPR RI juga akan mengakomodir masukan sejumlah elemen masyarakat tentang RUU KUHAP.

"Kami juga mempersilahkan kepada masyarakat luas yang mau menyampaikan aspirasinya agar bisa mengajukan RDPU di KOM III agar aspirasinya bisa diakomodir," katanya.

Menurutnya, hal ini lebih efektif daripada harus melakukan aksi unjuk rasa.

"Daripada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA