Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa sebagai kementerian baru, KP2MI masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
"Kementerian ini masih terbatas sumber daya, kemampuan, dan ruang geraknya. Maka kami sangat membutuhkan sinergi dan support dari semua pihak," ujarnya dalam acara penandatanganan yang digelar di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Karding menyebut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 139 menjadi dasar kerja KP2MI.
Ia menegaskan definisi pekerja migran mencakup seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dan menerima upah, termasuk peserta magang.
"Ibu Sri Mulyani yang pernah jadi Direktur IMF itu pekerja migran. Pak Habibie yang pernah kerja di Jerman juga. Bahkan pemain voli yang tampil di Korea, itu juga pekerja migran," ujarnya.
Menurutnya, program pemagangan yang berlangsung lebih dari dua hingga tiga tahun perlu diatur ulang karena berpotensi keluar dari konteks pelatihan kerja.
Oleh karena itu, penanganan magang akan dikelola secara lebih sistematis oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar semua berjalan satu pintu dan terdata oleh negara.
Penandatanganan ini turut dihadiri oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bersama Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beserta Wakil Menteri Immanuel Ebenezer.
Melalui kerja sama ini, KP2MI berharap pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia akan semakin kuat, menyeluruh, dan responsif terhadap berbagai tantangan lintas sektor.
BERITA TERKAIT: