DPR Minta Kementan Beri Sanksi Tegas Penyeleweng Alsintan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 08 Juli 2025, 00:19 WIB
DPR Minta Kementan Beri Sanksi Tegas Penyeleweng Alsintan
Suasana Rapat bersama antara Komisi IV DPR dengan Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 7 Juli 2025/RMOL
rmol news logo Anggota Komisi IV DPR Usman Husin meminta Kementerian Pertanian untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti menyelewengkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

Menurut dia, hal itu sangat penting agar dana bantuan yang berasal dari anggaran negara dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan petani dan dalam mendukung upaya pemerintah mencapai swasembada pangan.

"Dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian melalui pemberian bantuan alat pertanian harus ditunjang dengan pengawasan yang ketat dan pemetaan yang akurat," tegas Usman Husin dalam rapat bersama Kementan di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 7 Juli 2025.

Lanjutnya, dengan asanya pengawasan ketat itu, alsintan yang disalurkan pemerintah menjadi tepat sasaran agar petani dapat produktif.

"Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan dapat optimal meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia," jelas politikus PKB ini.

Untuk itu, Usman mengusulkan agar Kementan melakukan pendataan menyeluruh mengenai keberadaan dan penggunaan alat pertanian yang telah disalurkan.

Pendataan ini perlu dilakukan dengan menggunakan teknologi berbasis data geografis dan sistem informasi yang dapat memetakan kebutuhan alat pertanian di seluruh Indonesia.

"Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa bantuan diberikan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan,” demikian Usman Husin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA