PKS Masih Kaji Putusan MK soal Keserentakan Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 01 Juli 2025, 18:35 WIB
PKS Masih Kaji Putusan MK soal Keserentakan Pemilu
Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid/RMOL
rmol news logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan masih mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah yang akan mulai berlaku pada tahun 2029 mendatang.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 1 Juli 2025. 

Kholid menegaskan bahwa PKS belum mengambil sikap resmi dan masih menunggu kajian lebih lanjut.

“Kami sedang mengkajinya. Nanti ketika ada sikap khusus terkait hal tersebut, nanti kita akan menyampaikan. Nanti fraksi akan menyampaikan sikap tersebut," ujar Kholid.

Saat ditanya apakah putusan MK tersebut tetap harus dipatuhi, Kholid menjelaskan bahwa secara hukum, keputusan MK memang mengikat. Namun, ia kembali menekankan bahwa PKS masih mendalami substansi dari putusan tersebut.

“Kalau putusan MK memang bersifat final and binding. Tapi terkait substansi, kita nanti akan kaji. Kita gak mau terburu-buru," pungkasnya.

Sebelumnya, putusan MK terkait pemisahan pemilu ini menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk kritik dari Partai Nasdem yang menilai putusan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 22E UUD 1945 dan "pencurian kedaulatan rakyat".rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA