Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menilai, Putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak sesuai dengan perkara pengujian yang sama pada 2019 silam.
"Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk 'lompat pagar' atas kewenangan DPR," ujar sosok yang kerap disapa Gus Khozin itu dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Dia mengurai, dalam putusan sebelumnya itu MK telah memberi enam opsi model keserantakan pemilu, untuk ditentukan DPR RI bersama pemerintah sebagai pembuat undang-undang, melalui revisi UU Pemilu.
Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempelajari Putusan terbaru MK yang dibacakan beberapa hari lalu justru membatasi pada satu model keserentakan.
Apalagi, kata Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan, MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.
“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” sesal Khozin.
Lebih lanjut, anggota DPR dari dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) itu memandang semestinya MK konsisten dengan putusan sebelumnya, yang semestinya menyerahkan pilihan kepada pembentuk undang-undang dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.
"Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU," demikian Gus Khozin menambahkan.
BERITA TERKAIT: